- al-khiraju bi al-daman wa al-ghunmu bi al ghurm
Dua kaidah dasar dalam sistem keuangan Islam, artinya dalam menentukan return atas aset secara intrinsik terkait dengan kemungkinan terjadinya kerugian dalam aset.
Kontrak jual beli dengan sistem pembayaran sebagian kecil dari harga beli sebagai uang muka, sedangkan objek dan harga barang dipertukarkan secara tangguh. Ketika pihak pembeli membatalkan kontrak maka ia harus merelakan uang muka yang telah diserhkan sebagai konpensasi bagi pihak penjual atas penundaan jual beli tersebut.
Kesepakatan atas pinalti dalam kontrak istishna' untuk memastikan komitmen pelaksanaan kontrak.
Istilah umum dalam tranksasi ekonomi Islam berbasis jual beli antara lain murabahah, istishna, atau salam.
Istilah dalam penentuan hukum Islam yang berpedoman pada ketentuan Al Qur'an dan Sunnah Sahih atas permasalah ibadah dan muamalah. Untuk ibadah utama dikenal Fiqih Ibadah yang isinya mengatur tata cara dan ketentuan ibadah Sholat, Puasa, Qurban, Haji dan sebagainya. Sedangkan dalam muamalah, dikenal banyak Fiqih seperti Fiqih Daulah (Pemerintahan), Fiqih Buyu' (Ekonomi), Fiqih Siyasih (Politik) dan lainnya.
Ketidakpastian atas hasil (outcome) akibat kondisi yang tidak menentu dalam kontrak tangguh.
Istilah sewa menyewa dalam Islam
Istilah kontrak jual beli dengan sistem pemesanan barang atau jasa pembuatan suatu produk dan si pembuat setuju untuk mengirim atau memberikan pesanan tersebut kepada pemesan pada waktu yang telah ditentukan. Sedangkan pembayaran atas kontrak tersebut dilakukan pada masa akan datang.
Isitlah kontrak jasa untuk melakukan sesuatu dan atas jasa tersebut mendapatkan upah (
fee).
Opsi atau pilihan membatalkan suatu perjanjian jual beli dikarenakan tidak terpenuhinya syarat yang telah disepakati di awal transaksi.
Perjanjian antara dua orang dalam melakukan suatu usaha atau bisnis dimana posisi satu pihak adalah pemilik dari modal usaha (
sohibul maal) dan pihak lainnya adalah pengelola (
mudharib) dari modal tersebut dalam usaha yang disepakati bersama.
Istilah dalam jenis jual beli yakni penjual telah menentukan harga pokok dan margin keuntungan yang harus dibayar oleh pembeli.
Metode pembiayaan dalam Islam yakni sistem partneship dalam menjalankan suatu usaha dimana masing-masing pihak yang berkontrak memberikan porsi modal dan manajemen bersama. Keuntungan dan kerugian ditanggung bersama.
Pinjaman yang diberikan dengan pengembalian tanpa tambahan selain modal yang dipinjamkan.
Berarti tumbuh dan berkembang, dalam konteks ekonomi, adalah isitilah kontrak gadai atas suatu barang dan dibenarkan ada imbalan atas pemeliharaan barang titipan berdasarkan risiko barang tersebut, selanjutnya pihak yang menggadaikan barang mendapat pinjaman sejumlah uang tunai.
BERSAMBUNG ...
0 komentar:
Post a Comment
KOMENTAR ANDA