Pembangunan yang telah kita nikmati saat ini menjadi bukti kemajuan suatu peradaban yang dibangun secara bersama oleh berbagai unsur pemerintahan dan kemasyarakatan. Berbagai sektor kehidupan saling berhubungan satu sama lain sesuai peran dan fungsinya. Tidak terkecuali sektor perbankan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam menunjang kelancaran pembangunan dalam fungsinya sebagai mediasi kegiatan keuangan dan bisnis.Walau terbilang sangat muda, perbankan syariah sejak eksisnya di tahun 1992 telah membuktikan diri dengan berhasil bertahan dalam masa krisis moneter yang cukup mengguncang perbankan di Indonesia.
Termasuk di dunia saat ini, sejak beroperasi pada tahun 1970-an, pertumbuhan industri keuangan syariah sangat pesat. Bisa kita tengok negara Iran, Pakistan dan Sudan yang telah mereformasi total sistem perbankannya dengan sistem perbankan syariah. Menurut data Internal Association of Islamic Bank (IAIB), jumlah lembaga keuangan syariah hingga akhir tahun 1997 telah mencapai 176 buah, dengan jumlah aset dan liabilities sebesar US$147,7 Miliar.
Hingga tahun 2009, diperkirakan jumlah Bank Syariah di Indonesia berstatus full flag sharia dari 8 bank menjadi 12 buah bank (sumber: Niriah.Com - 19/05/2010). Peranan perbankan syariah cukup signifikan, setidaknya ada dua aspek yang bisa kita pahami pentingnya kehadiran bank syariah di Indonesia, yakni:
- Aspek Keberkahan Pembangunan
- Aspek Intermediasi Terproteksi
Pertama, pembangunan tidak semata ditekankan pada fisik, namun mental dan subjek pembangunan dalam hal ini manusianya tidak bisa dipisahkan satu dengan lainnya. Pembangunan yang membutuhkan pembiayaan dan peran perbankan sebagai "lalulintas" keuangan kegiatan transaksi pengadaan proyek dan kebutuhannya seharusnya berawal dari sesuatu yang baik dan bersih, untuk melahirkan keberkahan Tuhan Yang Maha Kuasa. Betapa suatu pembangunan yang dikelola tidak menitikberatkan pada pencapaian keberkahan, maka tidak mendapat ridho Allah dan lebih memberikan mudharat ketimbang manfaat. Jadi jangan heran jika pembangunan justru melahirkan efek negatif sebagai sisi lain dari pembangunan tersebut, seperti kesenjangan sosial, kriminalitas, dan bencana. Mungkin karena pembangunan tersebut tidak dimulai dari sesuatu yang halala semisal penggunaan dan pemanfaatan bank syariah sebagai mediasi transaksi pembangunan tersebut.
Kedua, intermediasi terproteksi sangat dipentingkan dalam kegiatan di perbankan syariah. Karena dalam sistem perbankan syariah mengharuskan ketaatan pada 2 (dua) aspek aturan yakni aturan dalam hukum positif perbankan dan aturan ilahiah (aspek kehalalan dan keharaman) yang diatur dalam kitab suci (Al Quran dan Sunnah). Penekanan tersebut menjadikan kegiatan dan sistem yang dijalankan di Perbankan Syariah sangat hati-hati dan berdampak pada kepercayaan yang terjaga sehingga melahirkan sistem proteksi menyeluruh yang tidak saja pada sistemnya namun pada pelaku dan institusinya.
Akhirnya kita telah pahami bersama bahwa kehadiran perbankan syariah sebagai sebuah sistem lalulintas keuangan di negara ini sangat penting sebagai alternatif institusi dalam kegiatan perbankan secara keseluruhan. Wallohu 'alam bis showab
Kedua, intermediasi terproteksi sangat dipentingkan dalam kegiatan di perbankan syariah. Karena dalam sistem perbankan syariah mengharuskan ketaatan pada 2 (dua) aspek aturan yakni aturan dalam hukum positif perbankan dan aturan ilahiah (aspek kehalalan dan keharaman) yang diatur dalam kitab suci (Al Quran dan Sunnah). Penekanan tersebut menjadikan kegiatan dan sistem yang dijalankan di Perbankan Syariah sangat hati-hati dan berdampak pada kepercayaan yang terjaga sehingga melahirkan sistem proteksi menyeluruh yang tidak saja pada sistemnya namun pada pelaku dan institusinya.
Akhirnya kita telah pahami bersama bahwa kehadiran perbankan syariah sebagai sebuah sistem lalulintas keuangan di negara ini sangat penting sebagai alternatif institusi dalam kegiatan perbankan secara keseluruhan. Wallohu 'alam bis showab

0 komentar:
Post a Comment
KOMENTAR ANDA