Jun 4, 2010

CARA MENGURUS SIM INTERNASIONAL

Surat Izin Mengemudi Internasional adalah SIM  untuk mengemudikan kendaraan bermotor yang berlaku secara Internasional dengan SIM yang berlaku dinegara yang menerbitkan SIM International tersebut.

Secara regional SIM Indonesia belaku di negara-negara Anggota ASEAN berdasarkan hasil kesepakatan seluruh anggota ASEAN, demikian juga negara-negara Uni Eropa melakukan perjanjian yang sama di negara-negara anggota Uni Eropa.
Anda pernah mendengar bahwa  untuk membuat SIM Internasional itu susah ngurusnya alias ribet? Biayanya mahal? Lama jadinya? Kalau benar anda pernah mendengar, maka semua itu adalah isu belaka.
Jadi, bagi anda yang tinggal di luar negeri (LN) tapi malas membuat SIM setempat atau yang berencana pergi berlibur ke LN atau yang hanya seperti saya, mempunyai SIM Internasional sebagai pegangan jikalau dibutuhkan, tidak usah ragu tuk membuat SIM Internasional.

Anda hanya perlu datang ke kantor IMI (Ikatan Motor Indonesia) di Stadion Tenis Senayan, Jakarta Salatan, telephone +62 21 573 1102 dan memenuhi persyaratan sbb:

- mengisi surat aplikasi yg sudah disediakan di kantor IMI
- mempunyai SIM Indonesia yg masih berlaku
- fotokopi pasport
- membawa foto berwarna 4x6cm
- fotokopi KTP/KITAS
- biaya administrasi berkisar Rp 350.000,- s.d Rp 400.000,-

Dengan memenuhi semua persyaratan di atas, hanya dalam jangka waktu 1 hari, SIM Internasional tsb bisa anda ambil di kantor IMI yang buka dari jam 09.00-17.00 ini. SIM Internasional andapun sudah jadi, bisa dibawa pulang dan langsung bisa anda digunakan.

Semoga info ini berguna!

NB: Bagi anda yg sudah terlanjur berada di LN ga perlu nunggu pulang kampung dulu tuk bikin SIM internasional ini. Karena tuk membuatnya si pemegang SIM tidak diharuskan datang ke IMI alias bisa diwakilkan~dgn catatan smua persyaratannya terpenuhi. Mudah banget kan!!!




















GolonganPeruntukan
ASepedamotor dengan antau tanpa gandengan, kendaraan khusus untuk orang cacat dan kendaraan bermotor rada tiga dengan berat kosong tidak lebih dari 400 kg (900 lbs)
BMobil penumpang yang dapat mengankut paling banyak 8 penumpang termasuk pengemudi, atau mobil pengangkut barang dengan berat maksimum tidak melibihi 3.500 kg ( 7.700 lbs). Kendaraan ini boleh menarik gandengan (trailer) ringan.
CKendaraan bermotor yang digunakan untuk mengangkut barang dengan berat maksimum yang diizinkan lebih dari 3.500 kg (7.700 lbs). Kendaraan jenis ini boleh menarik trailer ringan.
DKendaraan bermotor yang digunakan untuk mengankut penumpang dengan jumlah termasuk pengemudi lebih dari 8 orang. Kendaraan jenis ini boleh menarik trailer ringan.
EKendaraan bermotor yang termasuk dalam golongan B, C dan D dan diperbolehkan menarik gandengan (trailer) yang tidak ringan.

3 komentar:

  1. Sekarang SIM Internasional tidak lagi diterbitkan Oleh IMI,tapi oleh POLRI. Pembuatan SIM Internasional sangat mudah....
    silahkan masuk disini http://www.sim-internasional.com

    ReplyDelete
  2. Thank you so much atas up date informasinya. Salam kenal ya.

    ReplyDelete
  3. sama-sama mas....
    semoga bermanfaat bagi teman2 yang memerlukannya...
    BTW, banckground blog-nya Indonesia banget ya.... I like it

    ReplyDelete

KOMENTAR ANDA

Daftar Virtual Bank di Virtapay Gratis!. Bonus $100 setelah registrasi. Bonus $20 setiap hari. Uang dapat ditarik setelah launching. Buruan daftar !!, karena setelah launching, akan dikenakan biaya bagi pendaftar baru.