Kebijakan penerapan system perpajakan di Australia di tangani oleh dua departemen atau terpisah menjadi dua bagian fungsi, yakni untuk fungsi kebijakan di tangani oleh The Treasury dan fungsi administrasi ditangani oleh Australian Tax Office (ATO: http://www.ato.gov.au).
Kebijakan perpajakan di Australia senantiasa di pantau dan dievaluasi setiap tahunnya oleh Pemerintah. Sehingga, pemerintah Australia selalu mengamandemen UU Perpajakannya setiap tahun, dengan demikian, jika terjadi permasalahan dalam penerapannya dapat segera diselesaikan dan tidak berlarut-larut.
Jenis-jenis pajak di Australia meliputi Individual Income Tax (Pajak Penghasilan Perorangan), Company Income Tax (Pajak Pendapatan Perusahaan), Payroll Tax (Pajak Gaji), Property Tax (Land Tax) (Pajak Properti dan Bangunan), Fringe Benefit Tax (Pajak Pendapatan Tambahan/Bonus), Goods & Services Tax (GST) (Pajak Barang dan Jasa), Excise (Cukai), Transfer duty (Perpindahan Jabatan), dan Other Tax (Pajak Lainnya).
Pemerintah Australia sudah menerapkan self assessment system dalam pemungutan pajak dan pemerintah hanya sekedar mengawasi saja. Dikarenakan system yang sudah dibangun secara teratur, maka para wajib pajak kecil kemungkinannya untuk tidak ‘ngemplang’ pajak atau tidak membayar pajak.
Pengalaman pribadi, setiap calon tenaga kerja atau yang akan diterima bekerja wajib memiliki TFN (Tax File Number) atau kalau di Indonesia NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dan nomor tersebut wajib diisikan ke formulir pengajuan bekerja, karena oleh perusahaan gaji atau pendapatan pekerja tersebut akan langsung dipotong sebelum diterima. Secara umum, transaksi pembayaran pajak dilakukan secara langsung melalui Account Bank yang juga wajib dimiliki oleh setiap ‘employe’ di Australia.


0 komentar:
Post a Comment
KOMENTAR ANDA